Kalkulator Zakat

  • Masukan Data (Nominal) Kedalam Kotak yang tersedia di samping kanan pada setiap keterangan 
  • Untuk Mendapatkan Jumlah Zakat Anda harus memasukan nominal pada form yang tersedia.
  • Apabila tidak muncul nominal zakat yang wajib ditunaikan, maka Anda Tidak dikenakan Membayar Zakat

Hitung Zakat Penghasilan

 

Note:
– Perhitungan zakat diupdate otomatis berdasarkan update harga emas
– Harga emas per gram saat ini Rp 980.000 (www.harga-emas.org)
– Nishab 85 gram per Tahun Rp 83.300.000
Sumber : BAZNAS, Permenag Nomor 52 Th 2014, Permenag Nomor 31 Th 2019.

“Nawaitu an ukhrija zakata maali fardhan lillahi ta’aala.”
Aku niat mengeluarkan zakat hartaku fardhu karena Allah Ta’ala.