Rasulullah SAW bersabda : “Di antara pahala amal mukmin yang akan tetap mengalir setelah kematiannya adalah ilmu yang dia sebarkan, anak shaleh yang dia tinggalkan, mushaf yang dia wariskan, masjid yang dia bangun, rumah untuk Ibnu Sabil (orang yang di perjalanan), atau sungai yang dia alirkan, sedekah hartanya yang dia keluarkan ketika masih sehat dan kuat, yang masih dimanfaatkan setelah dia meninggal. (HR. Ibnu Majah)
Dari hadits di atas Rasulullah SAW menjanjikan pahala tak terputus bagi siapa saja yang mewariskan mushaf yaitu dengan mewakafkan Al Quran. Seseorang yang membaca 1 huruf saja sudah mendapatkan 10 kebaikan. Apalagi jika Al Quran dari wakaf Sahabat yang dibaca oleh lebih banyak orang?
Sa’ad bin Ubadah adalah salah satu sahabat Rasulullah SAW. Saat ibunya meninggal dunia dan ia tidak berada di tempat, lalu ia datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya?” Rasulullah SAW menjawab: “Ya”. Sa’ad berkata: “Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya.” (HR Bukhari)
Kisah Saad bin Ubadah di atas adalah dasar bahwa wakaf (sedekah jariyah) bisa dihadiahkan untuk seseorang walaupun ia sudah meninggal dunia.
Maka, maukah Anda menghadiahkan wakaf untuk kedua orangtua tercinta?
Sebagaimana hadits Rasulullah SAW: “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, doa anak yang sholeh” (HR Muslim no 1631)
Mari Tunaikan Al-Quran atas nama orang tua. Jadikan Orangtua kita miliki pahala yang mengalir dari setiap huruf yang dibaca. Berwakaf dengan niat ikhlas menyuburkan rezeki di bumi, hadiahkan orangtua kita pahala yang mengalir di akhirat.
Kami mengajak segenap Sahabat DQ yang ingin berwakaf Al-Qur'an atas nama orangtua. Sahabat bisa berwakaf melalui Waqaf.id dengan cara:
Legalitas DQ :
Dompet Al-Qur'an Indonesia (DQ) adalah Lembaga Amil Zakat yang mengelola dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) untuk kesejahteraan masyarakat dengan program-program pendidikan, perekonomian, dakwah, dan kemanusiaan. Pada 2021, DQ disahkan sebagai Lembaga Amil Zakat Provinsi berdasar Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI. No. 78 Tahun 2021 dan dikukuhkan sebagai Lembaga Nadzhir Wakaf oleh BWI pada tahun 2023 dengan nomer SK 3.3.00364.