Wakaf produktif adalah sebuah konsep wakaf yang inovatif, di mana harta wakaf tidak hanya disimpan, tetapi juga diinvestasikan dalam proyek-proyek produktif seperti pertanian, peternakan, atau usaha kecil menengah (UMKM). Hasil dari investasi ini kemudian digunakan untuk berbagai kegiatan sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dasar penetapan sedekah jariyah produktif di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang bernama ijtihad. Ijtihad merupakan suatu bentuk usaha mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’ yang sifatnya operasional dengan adanya upaya istinbath atau hukum.
Pembahasan dalam Undang-Undang difokuskan pada bagian bab V yang berkaitan dengan pengelolaan dan juga pengembangan harta wakaf. Bab V merupakan pengembangan dari undang-undang wakaf sebelumnya yang mengatur tentang pengelolaan dari harta wakaf.
Ingin investasi amalmu berbuah kebaikan terus-menerus? Yuk, jadi bagian dari wakaf produktif! Hasilnya akan digunakan untuk berbagai program bermanfaat seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Insya Allah dengan wakaf produktif, Anda tidak hanya bersedekah, tetapi juga berinvestasi untuk masa depan penerima manfaat.
Kami mengajak segenap SahabatDQ untuk berkontribusi serta berinvestasi amal jariyah dengan membantu berwakaf produktif. Sahabat bisa berwakaf melalui Waqaf.id dengan cara:
Legalitas DQ :
Dompet Al-Qur'an Indonesia (DQ) adalah Lembaga Amil Zakat yang mengelola dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) untuk kesejahteraan masyarakat dengan program-program pendidikan, perekonomian, dakwah, dan kemanusiaan. Pada 2021, DQ disahkan sebagai Lembaga Amil Zakat Provinsi berdasar Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI. No. 78 Tahun 2021 dan dikukuhkan sebagai Lembaga Nadzhir Wakaf oleh BWI pada tahun 2023 dengan nomer SK 3.3.00364.
Menanti doa-doa orang baik