Pesantren Olabiz merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam yang memiliki peran penting dalam mendidik generasi muda sebagai seorang santri dan entrepreneur. Sebagai pusat kegiatan keagamaan, pesantren ini berkomitmen untuk memberikan fasilitas yang memadai bagi santri-santrinya. Salah satu fasilitas utama yang sangat dibutuhkan adalah masjid dan pesantren, yang berfungsi sebagai tempat ibadah, pembelajaran, dan berbagai aktivitas keagamaan lainnya.
Namun, pembangunan Masjid Sunan Kali Jaga di Pesantren Olabiz menghadapi beberapa kendala yang menghambat penyelesaiannya. Kendala-kendala ini meliputi masalah finansial, permasalahan tersebut menyebabkan pembangunan masjid yang telah direncanakan sejak lama belum dapat direalisasikan secara optimal.
Berikut rencana tampilan gambar 3D Masjid Sunan Kali Jaga di Pesantren Olabiz:
Memanfaatkan luas lahan sekitar 200m Persegi di sisi samping Pesantren Olabiz, kedepanya akan memiliki dua lantai dengan lebar 9m, Panjang 11 meter, serta luas 99 meter persegi.
Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah akan bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga. (H.R Ibnu Majah)
Eco Pesantren Enviropreneur Olabiz ini menjadi pesantren yang dibangun oleh Dompet Al-Quran Indonesia. Dengan bertujuan untuk melahirkan para tahfidz Al-Qur’an sekaligus dipersiapkan menjadi seorang entrepreneur (pengusaha) ketika sudah lulus nanti. Melalui pesantren ini lah mereka akan dididik selama 3 tahun tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun (gratis 100%).
Kami mengajak Sahabat DQ untuk berkontribusi serta berinvestasi amal jariyah dengan membantu ber-wakaf untuk pembangunan pesantren ini. Sahabat bisa berwakaf melalui Waqaf.id dengan cara:
Disclaimer
Wakaf akan disalurkan tidak hanya untuk pembangunan Masjid dan Pesantren, tapi juga membantu biaya sekolah & kebutuhan santri yang dibantu Dompet Al Quran Indonesia
Legalitas DQ :
Dompet Al-Qur'an Indonesia (DQ) adalah Lembaga Amil Zakat yang mengelola dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) untuk kesejahteraan masyarakat dengan program-program pendidikan, perekonomian, dakwah, dan kemanusiaan. Pada 2021, DQ disahkan sebagai Lembaga Amil Zakat Provinsi berdasar Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI. No. 78 Tahun 2021 dan dikukuhkan sebagai Lembaga Nadzhir Wakaf oleh BWI pada tahun 2023 dengan nomer SK 3.3.00364.